Pelayanan Dokumen Akta Kematian

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARA

  1. Pasien BPJS : Kartu BPJS, KTP, SEP
  2. Pasien umum : KTP
  3. Pasien terdaftar sebagai pasien RSUD Ajibarang

  1. 1. Pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di hadapan perawat dan keluarga pasien
  2. 2. Dokter mengisi lembar surat keterangan kematian dengan mencantumkan : a. Identitas pasien (nama, tanggal lahir, no RM, alamat) b. Tanggal mulai dirawat di RSUD Ajibarang c. Tanggal dan jam meninggal d. Tanda tangan dan nama dokter pemeriksa
  3. 3. Surat keterangan kematian dibuat 4 rangkap
  4. 4. Surat keterangan kematian asli diserahkan kepada keluarga pada saat penyerahan jenazah oleh petugas pemulasaraan jenazah

jangka waktu pelayanan dokumen akta kematian 2 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

  1. Website : http://rsudajibarang.banyumaskab.go.id/
  2. Telp       : 081390483929
  3. Instagram: @rsud.ajibarang.ceria
  4. Twitter: @RsudAjibarang
  5. Facebook: rsud Ajibarang
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store